fbpx

One Point Indonesia

Contact Us

Contact Us

Contact Us

Contact Us

Logo One Point Indonesia (Black)
Training and Consultant

Strategi Pelindungan Konsumen (POJK No. 22 Tahun 2023) – Public Training 19 & 20 November 2024

PUBLIC TRAINInG ONE POINT INDONESIA MENGENAI STRATEGI PELINDUNGAN KONSUMEN (POJK NO. 22 TAHUN 2023)

STRATEGI PELINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN KONSUMEN

Pada tanggal 19 – 20 November 2024, One Point Indonesia menyelenggarakan Public Training mengenai Strategi Pelindungan Konsumen Sesuai POJK No. 22 Tahun 2023 yang dihadiri oleh PT Bank Victoria Internaasional Tbk di Jakarta.

Kami mengucapkan terima kasih kepada @bankvictoria atas partisipasinya dalam pelatihan ini. One Point Indonesia berharap untuk terus bersinergi dan mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia Anda di masa depan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Perubahan Utama dari Peraturan Sebelumnya:
1. Prinsip Pelindungan Konsumen: POJK 22/2023 menambahkan dua prinsip baru dalam pelindungan konsumen, yaitu penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat. 

2. Hak dan Kewajiban: Peraturan ini menegaskan dan menambahkan hak dan kewajiban konsumen serta hak, kewajiban, dan larangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

3. Klausula Baku: POJK 22/2023 memperluas cakupan klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam perjanjian baku. 

4. Pelindungan Data Konsumen: Peraturan ini menegaskan pentingnya pelindungan data konsumen dan kewajiban PUJK untuk memastikan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber. 

5. Literasi dan Inklusi Keuangan: POJK 22/2023 mengharuskan PUJK untuk melaksanakan literasi dan inklusi keuangan, sebagai upaya pemberdayaan konsumen dan masyarakat. 

6. Penanganan Pengaduan: Peraturan ini mewajibkan PUJK untuk memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan efisien. 

7. Sanksi: POJK 22/2023 menetapkan tata cara pengenaan dan batas pemenuhan sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan. 

Dengan perubahan-perubahan tersebut, POJK 22/2023 bertujuan menciptakan sistem pelindungan konsumen yang lebih andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran PUJK dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top