fbpx

One Point Indonesia

Contact Us

Contact Us

Contact Us

Contact Us

Logo One Point Indonesia (Black)
Training and Consultant

Training Pengelolaan Risiko Anti Money Laundering

Training Anti Money Laundering – Seiring perkembangan rezim anti pencucian uang di Indonesia dengan PPATK sebagai focal point pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK telah mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan perundang-undangan yang a.l melalui Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-2/1.02/PPATK/02/15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai panduan bagi Pihak Pelapor dalam melakukan proses identifikasi nasabah. Seperti yang diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencucian hampir selalu menggunakan fasilitas, jasa, dan produk dari pihak pelapor untuk mencuci uang hasil kejahatannya termasuk salah satunya yang paling banyak digunakan adalah industri perbankan.

            Industri Perbankan memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan industri lainnya untuk digunakan sebagai alat/kendaraan bagi pelaku pencucian uang, hal ini didasarkan dari fakta-fakta yang diketahui pada kasus tindak pidana korupsi dimana para pelaku korupsi pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan, menggunakan atau menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Selain sebagai alat/kendaraan para pelaku kejahatan pencucian uang industri perbankan juga sering menjadi korban dari tindak kejahatan  yang menyebabkan kerugian seperti kasus Penggelapan dana nasabah prioritas Citibank, LC fiktif BNI, dll sehingga dinilai perlu bagi stakeholders dari level pelaksana hingga level pengambil keputusan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya di bidang perbankan.

TUJUAN

Training Pengelolaan Risiko Anti Money Laundering
Ilustrasi Identifikasi laporan

Secara umum peserta dapat memahami mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya dan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan tugas operasional sehari-hari diharapkan peserta dapat melakukukan:

  • Proses penerimaan, identifikasi dan pelaporan nasabah dengan baik;
  • Proses Identifikasi nasabah berisiko tinggi;
  • Mendukung pelaksanaan anti pencucian uang di lingkungan internal bank.

MATERI

Training Pengelolaan Risiko Anti Money Laundering
Ilustrasi mengidentifikasi laporan
  1. Perkembangan Rezim Anti Money Laundering di Indonesia:
  2. Pengertian Pencucian Uang & Tahapannya
  3. Pengertian Tindak Pidana Asal & Pendanaan Terorisme
  4. Pendekatan Follow The Money
  5. Peranan PPATK dan Penyedia Jasa Keuangan
  6. Penerapan Program APU-PPT dan Kewajiban Pelaporan :
  7. Pengenalan program APU-PPT di Perbankan
  8. Pelaksanaan proses penerimaan, Identifikasi/Verifikasi dan Pelaporan Nasabah
  9. Pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK (LTKM, LTKT, LT dan LPUTLB)
  10. Latihan proses identifikasi s.d proses pelaporan nasabah ke PPATK
  11. Identifikasi TKM dan Kategori High Risk Customer berdasarkan Per. Kepala PPATK No 02/2015 :
  12. Karakterisitik TKM dan TKT
  13. Proses identifikasi, analisis dan pelaporan TKM dan TKT
  14. Pemahaman High Risk Customer, Business, Product, dan Country
  15. Identifikasi Risiko & dan tindak lanjutnya
  16. Rekomendasi FATF & Metode Penilaian Risiko secara umum
  17. Tipologi TPPU & Sharing Kasus TPPU :
    • Modus-Modus Pencucian Uang secara Umum
    • Tipologi Kasus TPPU
    • Studi Kasus analisis transaksi Keuangan mencurigakan & Case Building (15 peserta dibagi menjadi 2 kelompok Round Table)
    • Presentasi Kasus oleh Kelompok
  18. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berdasarkan UU No. 9 tahun 2013:
    • Konsep TPPU Pendanaan Terorisme
    • Skema Proses Pendanaan Terorisme dan TP Terorisme
    • Penyamaran Pendanaan Terorisme melalui sarana Perbankan
    • Contoh kasus Pendanaan Terorisme di Indonesia dan Internasional
  19. Aspek Hukum Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara, pemblokiran Transaksi oleh Perbankan dan Permintaan Informasi oleh Penegak Hukum:
    • Pengertian Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara, dan pemblokiran transaksi
    • Implementasi pelaksanaan Tunda dan Henti oleh Perbankan
    • Penanganan permintaan informasi oleh Penegak hukum
    • Diskusi seputar pelaksanaan upaya tunda, henti, blokir dan permintaan informasi dari penegak Hukum
  20. Kewenangan pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, Analisis dan Pemeriksaan oleh PPATK terhadap industri Perbankan:
    • Kewenangan PPATK berdasarakan UU No. 8 tahun 2010
    • Ruang lingkup audit kepatuhan & audit khusus
    • Proses analisis dan Pemeriksaan
    • Sharing kasus analisis dan pemeriksaan oleh PPATK
  21. Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran kewajiban pelaporan berdasarkan Per. Kepala PPATK nomor Per-14/2014 tentang Pengenaan sanksi administratif
    • Kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor
    • Cut-off pengukuran waktu pelaporan
    • Lingkup pelanggaran kewajiban pelaporan
    • Jenis sanksi
    • Proses pengajuan keberatan sanksi
  22. Diskusi Kelompok & Pengerjaan Case Building II (Identifikasi tahapan2 Money Laundering dan buat Skema Aliran Dana)

INVESTASI

Investasi           : Rp. 6.700.000,-/peserta

Group               : Rp. 6.400.000,-/peserta (minimal 4 peserta dalam 1 Perusahaan)

FASILITAS

Termasuk          :  Materi, Sertifikat, Training KIT, Makan Siang, 2x Rehat Kopi, Souvenir

Tidak Termasuk :  Transportasi Peserta & Penginapan

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

One Point Indonesia

Telp dan Fax     : 021-27624737

Email                : [email protected]

Vivi                   : 0811 9993 074, [email protected]

Training Anti Money Laundering – One Point IndonesiaRisk Corner Consulting

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top